Polres Pamekasan Berhasil Ungkap Curanmor, Tersangka Pasutri dan Penadah Diamankan
PAMEKASAN - Sepasang
suami istri di Kabupaten Pamekasan, Madura kompak mencuri motor di
depan warung nasi Jalan Raya Panglegur, Desa Panglegur, Kecamatan
Tlanakan, Jumat (10/5/2024) sekira pukul 08.00 WIB.
Sepasang
suami istri ini adalah Trian Adi Gunawan (30), warga Desa Jalmak,
Kabupaten Pamekasan dan Noer Aini Slamet (28), warga Desa Tambak,
Kabupaten Sampang.
Mereka terekam kamera CCTV mencuri motor
Scoopy berplat nomor M 4827 BY, warna merah hitam milik Nurul Hasanah
warga Dusun Glaggah, Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.
Kapolres
Pamekasan,AKBP Jazuli Dani Iriawan melalui Kasatreskrim Polres
Pamekasan, AKP Doni Setiawan mengatakan, pagi itu pemilik motor sedang
membeli nasi dan memarkir motornya.
“Lima menit kemudian,
pelapor keluar dari warung tersebut dan melihat motornya sudah tidak
ada,”ujar AKP Doni saat konferensi pers di Gedung Bhayangkara Polres
Pamekasan, Senin (27/5/2024).
Kasatreskrim Polres Pamekasan ini
mengungkapkan, pelaku tak hanya kehilangan motornya, tapi juga
kehilangan 1 Hp merek Oppo A15 yang saat itu tertinggal di saku depan
motor yang dicuri.
Atas laporan itu Satreskrim Polres Pamekasan
segera bergerak melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap terduga
pelaku dengan berbekal rekaman CCTV.
"Pelaku kami tangkap di
rumahnya, dan kami temukan Hp milik pelapor barang bukti lainnya yaitu
jaket, helm dan sandal yang digunakan pelaku ketika melakukan pencurian
yang terekam kamera CCTV," kata AKP Doni Setiawan
Menurut AKP Doni, sebelum sepasang suami istri ini mencuri motor, keduanya mengaku sedang jalan-jalan naik motor.
Kemudian di tengah perjalanan, melihat motor terparkir depan warung dalam keadaan tidak terkunci setir.
Setelah itu, sepasang suami istri ini berhenti dan berbalik arah mendekati motor yang jaraknya sekitar 3 meter dari jalan raya.
Saat
melancarkan aksinya, sang istri menunggu di motornya, sedangkan
suaminya yang sebelumnya membawa kunci Y yang disimpan di saku celananya
melancarkan aksinya mencuri motor tersebut.
"Ketika suaminya
berhasil menghidupkan motor curian itu, sang istri pergi membawa motor
miliknya. Sedangkan suamimya membawa motor curian," ungkap AKP Doni.
Dari kasus pencurian motor ini, anggota Satreskrim Polres Pamekasan juga menangkap penadah.
Penadah ini adalah S (40) warga Dusun Mongging, Desa Tambak, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.
Ditangkapnya terduga penadah S bermula dari motor curian pasutri ini yang dibeli seharga Rp 3 juta rupiah.
Penuturan AKP Doni, bahwa tersangka S tidak hanya sekali membeli motor curian dari tersangka.
Bahkan sebelumnya dia dan tersangka juga pernah melakukan pencurian motor lainnya yang saat ini masih dalam penyidikan Polisi.
Akibat
perbuatannya, pasutri ini dikenai pasal dugaan tindak pidana pencurian
dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4e,
5e KUHP.
Sementara tersangka S dikenai pasal 480 ke-1 KUHP yang dikategorikan tindak pidana kejahatan penadahan. (*re)
Komentar
Posting Komentar